Kemkomdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

Must read

Businesstrack.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan digital tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/5).

Kemkomdigi juga berencana memanggil dua entitas lokal yang terkait dengan layanan ini, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, guna meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan sistem elektronik.

Dari hasil investigasi awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Sementara layanan Worldcoin disebut menggunakan Tanda Daftar PSE milik PT Sandina Abadi Nusantara, badan hukum yang berbeda dari pelaksana teknis layanan tersebut.

“Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan pelanggaran serius terhadap aturan,” tegas Alexander.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital untuk terdaftar dan bertanggung jawab secara sah.

Kemkomdigi menyatakan komitmennya dalam menjaga integritas ruang digital nasional serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan layanan digital yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

“Kami terus mengawasi dan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan terpercaya bagi seluruh warga,” tutup Alexander.

 

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest article