Businesstrack.id- A. Kasandra Putranto, psikolog klinis dari Universitas Indonesia (UI), menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan yang jelas dan ketat mengenai penggunaan gawai oleh anak-anak. Hal ini menyusul ditemukannya 80 ribu kasus judi online (judol) yang melibatkan anak-anak di Indonesia, yang disebabkan oleh ketergantungan pada perangkat digital tanpa batasan yang jelas.
Kasandra menilai bahwa penyalahgunaan gawai adalah masalah serius yang memerlukan perhatian tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga keluarga. “Penyalahgunaan gawai perlu menjadi bahan evaluasi, terutama karena ada dampak dari pandemi yang menyebabkan anak-anak harus bergantung pada gawai selama dua tahun terakhir, kehilangan masa kecil mereka,” ujar Kasandra.
Larangan Gawai Bukan Solusi
Meskipun fenomena adiksi judi online yang melibatkan anak-anak semakin marak, Kasandra menekankan bahwa larangan penggunaan gawai bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, masalah ini lebih kompleks dan harus diatasi dengan pendekatan yang lebih bijaksana. Penggunaan gawai tanpa pengawasan yang jelas bisa menyebabkan anak terjebak dalam kecanduan, baik itu judi online, game yang berisiko, maupun akses ke konten negatif.
“Adiksi judi online merupakan salah satu dampak dari penyalahgunaan gawai dan gim yang dimainkan tanpa adanya batasan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki regulasi yang ketat terkait penggunaan gawai pada usia anak, meski tidak semudah yang dibayangkan,” kata Kasandra.
Perlunya Pembatasan Usia di Dunia Digital
Dalam hal ini, Kasandra mengusulkan agar pemerintah mengadopsi kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak. Salah satunya adalah dengan menetapkan batasan usia yang jelas bagi pengguna layanan digital, sebagaimana telah diterapkan di negara-negara seperti Korea Utara dan Australia.
“Pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif dan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak di dunia maya sangat penting. Pemerintah juga bisa membuat kesepakatan dengan media sosial dan penyedia gim untuk memastikan mereka hanya menyediakan layanan kepada pengguna yang sudah dewasa,” tegasnya.
Psikoedukasi dan Literasi Digital
Selain regulasi, Kasandra juga menyarankan agar pemerintah melakukan psikoedukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Salah satu cara adalah dengan mengembalikan fungsi media televisi sebagai pusat informasi yang edukatif dan menyenangkan bagi anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian anak-anak dari ketergantungan pada gawai dengan kegiatan yang lebih positif.
“Kalau orang tua sibuk bekerja, energi anak-anak yang tidak tersalurkan bisa menyebabkan mereka mencari pemuasan kesenangan instan, yang sering kali berujung pada ketergantungan gawai dan judi online,” kata Kasandra.
Kasandra juga menyarankan adanya program literasi digital untuk mendidik anak-anak dan orang tua tentang cara menggunakan internet dengan bijak. Menurutnya, ini penting untuk mencegah dampak negatif dari ketergantungan digital, yang sering kali berujung pada gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi.
Dampak Judi Online pada Anak
Kasandra memperingatkan bahwa judol dapat merugikan individu dan keluarga secara keseluruhan. Anak yang terjerat dalam kecanduan judi online akan kesulitan mengendalikan perilakunya, bahkan bisa menimbulkan masalah keuangan karena menghabiskan uang untuk berjudi. Dampak psikologis lainnya termasuk gangguan emosional dan perilaku agresif, yang bisa berlanjut ke masalah sosial atau tindak kriminal.
Berdasarkan penelitian terbaru, kelompok usia awal 20-an diketahui sebagai kelompok yang paling cepat berkembang dalam hal perjudian, namun, kini semakin banyak anak-anak yang mulai bermain di usia yang lebih muda. “Hampir dua pertiga remaja berusia 12 hingga 18 tahun mengaku telah berjudi atau bermain permainan judi dalam setahun terakhir,” jelas Kasandra.
“Mulai bermain di usia muda memberi tekanan psikologis yang lebih besar, dan meningkatkan kemungkinan munculnya masalah serius seperti adiksi,” tambahnya.
Contoh Kebijakan di Negara Lain
Kasandra juga mengungkapkan bahwa beberapa negara telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi ketergantungan gawai pada anak-anak. Pemerintah Inggris baru-baru ini mengeluarkan panduan untuk membatasi penggunaan gawai selama siswa berada di sekolah, sementara Prancis sejak September 2024 telah melakukan uji coba larangan penggunaan gawai bagi siswa di bawah usia 15 tahun di lebih dari 200 sekolah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kasandra berharap Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara tersebut dengan segera menerapkan kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan judi online.