Businesstrack.id- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional (UMP) untuk tahun 2025 akan mencapai 6,5%. Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2025 ini akan berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024, yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.
Kenaikan UMP 2025 di Berbagai Provinsi
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP untuk tahun 2025. Berikut beberapa provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 6,5%:
- Aceh: Rp3.685.616 (naik 6,5% dari Rp3.460.672)
- Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik 6,5% dari Rp2.811.449)
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571 (naik 6,5% dari Rp3.456.874)
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
- Riau: Rp3.508.776 (naik 6,5% dari Rp3.294.625)
- Lampung: Rp2.893.070 (naik 6,5% dari Rp2.716.497)
- Bengkulu: Rp2.670.039 (naik 6,5% dari Rp2.507.079)
- Jambi: Rp3.234.535 (naik 6,5% dari Rp3.037.122)
- Bangka Belitung: Rp3.623.653 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
- Banten: Rp2.905.119 (naik 6,5% dari Rp2.727.812)
- Jakarta: Rp5.396.761 (naik 6,5% dari Rp5.067.381)
- Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik 6,5% dari Rp2.057.495)
- Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik 6,5% dari Rp2.165.244)
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95 (naik 6,5% dari Rp2.125.897,61)
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik 6,5% dari Rp2.036.947)
- Bali: Rp2.996.500 (naik 6,5% dari Rp2.816.672)
- Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik 6,5% dari Rp3.200.000)
- Maluku: Rp3.141.700 (naik 6,5% dari Rp2.949.953)
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik 6,5% dari Rp2.736.698)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik 6,5% dari Rp2.885.964)
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik 6,5% dari Rp3.343.298)
- Gorontalo: Rp3.221.731 (naik 6,5% dari Rp3.012.318)
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik 6,5% dari Rp2.914.958)
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285 (naik 6,5% dari Rp2.702.616)
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 (naik 6,5% dari Rp3.261.616)
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik 6,5% dari Rp3.282.812)
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik 6,5% dari Rp3.361.653)
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314 (naik 6,5% dari Rp3.360.858)
- Papua: Rp4.285.850 (naik 6,5% dari Rp4.024.270)
- Papua Barat: Rp3.393.500 (naik 6,5% dari Rp3.615.000)
