OJK Tentukan Batas Maksimum Bunga Harian dan Aturan Baru untuk Pinjaman Online

Must read

Businesstrack.id-Mulai Rabu, 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum bunga harian bagi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online, dengan aturan yang lebih ketat. Kebijakan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memperkuat ekosistem pinjaman online di Indonesia.

Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas maksimum manfaat ekonomi harian tetap dipertahankan pada 0,3 persen. Namun, bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan, batas bunga harian akan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi beban bunga yang dibayar oleh konsumen dalam jangka waktu lebih lama.

Sementara itu, OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian bagi pinjaman produktif. Untuk usaha mikro dan ultra mikro, pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan akan dikenakan bunga harian maksimum sebesar 0,275 persen, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1 persen. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, batas bunga harian ditetapkan sebesar 0,1 persen, baik untuk tenor di bawah 6 bulan maupun di atas 6 bulan.

Selain penetapan batas bunga, OJK juga mengatur lebih lanjut mengenai pemberi dana di LPBBTI, dengan memisahkan pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional mencakup lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, serta orang perseorangan dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun. Mereka dapat menempatkan hingga 20 persen dari penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Sementara pemberi dana non-profesional, termasuk orang perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, hanya dapat menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. Porsi total pendanaan yang dapat diberikan oleh pemberi dana non-profesional terhadap total nominal outstanding pendanaan juga dibatasi hingga 20 persen, dengan batas waktu penerapannya hingga 1 Januari 2028.

Selain itu, OJK menetapkan batas usia minimum pemberi dan penerima dana, yaitu 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum penerima dana LPBBTI sebesar Rp3 juta per bulan. Pengaturan ini mulai berlaku untuk akuisisi pemberi dan penerima dana baru, serta perpanjangan, pada 1 Januari 2027.

OJK juga meminta penyelenggara LPBBTI untuk melakukan persiapan dan mitigasi risiko agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest article