Businesstrack.id- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena tarif PPN 12 persen antara lain adalah hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual mencapai Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, barang-barang lain yang juga terkena tarif baru tersebut termasuk pesawat udara, kapal pesiar mewah, yacht, senjata api, dan kendaraan mewah seperti balon udara dan pesawat yang tidak digunakan untuk kepentingan negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11 persen seperti kebutuhan sehari-hari—termasuk sabun, shampoo, dan produk-produk lainnya—tetap tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN. Begitu juga dengan bahan pokok yang akan dibebaskan dari PPN, seperti beras, jagung, sayur-sayuran, ikan, susu, serta jasa-jasa tertentu seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan asuransi.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha, seperti pemberian bantuan pangan, diskon biaya listrik, serta insentif untuk kendaraan listrik dan kendaraan bermotor hybrid. Pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk UMKM, termasuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan meminimalkan dampak dari kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian nasional.
