Businesstrack.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA. Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, diskon 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan mencakup 81,42 juta pelanggan PLN dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Pelanggan pascabayar akan menikmati diskon ini melalui pengurangan biaya pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025). Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik, membayar setengah dari harga pembelian sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan listrik secara lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi. Jisman juga mengingatkan PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal dan menjaga efisiensi operasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa diskon listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
